Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan
Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:33 WIB
![Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/16/komika-muhadkly-mt-alias-acho-di-kawasan-tendean-jakarta-rabu-168-foto-gilangjpnncom.jpg)
Komika Muhadkly MT alias Acho di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Gilang/JPNN.com
Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Kemudian, Acho ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Berkas perkara yang menjerat Acho sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2017 lalu. Meski begitu, Acho tidak ditahan.(gil/jpnn)
Komika Muhadkly MT alias Acho mengatakan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum mencabut laporan. Sebab, mereka tidak datang ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?
- Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Palembang
- Kasus Penganiayaan Terhadap Ade Armando Memasuki Babak Baru
- Hadapi Proses Hukum, Jerinx Bilang Begini
- Ada Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Tangkap 3 Orang Ini
- Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Rutan Kejagung, Boyamin Protes, Ada Apa?