Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi, ART Suarakan Save BPK RI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Abdul Rachman Thaha menyoroti independensi, integritas, dan profesionalisme kelembagaan BPK RI setelah pimpinan institusi itu, Achsanu Qosasi jadi tersangka korupsi.
Achsanu ditetapkan Kejaksaan Agung (kejagung) menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Kejagung masih mendalami dan mencari alat bukti ke mana aliran uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi BTS.
Abdul Rachman menyebut keterlibatan oknum pimpinan BPK RI dalam pusaran korupsi sangat disayangkan.
"Ini tentunya perlu disikapi dengan cepat untuk mencarikan solusi demi menyelamatkan BPK RI sebagai lembaga tinggi negara," kata anggota Komisi I DPD RI itu di Jakarta, Senin (13/11).
Senator yang beken disapa dengan inisial ART itu meminta BPK RI sebagai lembaga negara yang berfungsi melakukan audit penggunaan keuangan negara, jangan sampai tercederai korupsi.
Ketika BPK sudah terkontaminasi kasus korupsi, kata ART, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan penyelamatan terhadap lembaga tersebut.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menyuarakan penyelamatan terhadap BPK RI setelah Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi BTS Kominfo.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal