Aco Layak Divonis Hukuman Mati

“Aneh, Bandar narkoba kok bisa punya HP dalam penjara. Petugas Lapas harus diselidiki mengapa sampai begitu. Paling tidak, ada tindakan petugas membiarkan ACo memiliki alat komunikasi. Aturannya di Lapas,semua tahanan gak boleh pegang HP. Kenyataannya banyak yang pegang HP,” tegasnya.
Untuk diketahui lagi, Kota Balikpapan menjadi “bulan-bulanan” bandar narkoba jaringan internasional, karena peran si Amiruddin alias Amin alias Aco (29). Pria kelahiran Balikpapan yang tinggal di Jl Kilat Kelurahan Baru Ilir, bahkan merekrut istrinya sendiri, Retno Selfi (28) menjadi bandar sabu.
Aco-lah, satu-satunya bandar kelas kakap Balikpapan yang berhasil diringkus polisi. Karena besarnya jaringan, Aco diseret ke persidangan berkali-kali, hingga total hukuman yang diterima 32 tahun penjara. Namun dia tidak pernah kapok.
Atas kelakuannya tidak bisa menjadi orang baik, Aco bakal tua di dalam penjara, bahkan kemungkinan menemui ajal (mati) dalam penjara. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, saat ini mengajukan rencana tuntutan (Rentut) agar Aco dihukum semumur hidup.
Rentut dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Jeratan hukuman tersebut untuk kasus Aco atas kepemilikan sabu 1.000,8 gram senilai Rp2,5 miliar yang gagal diambil oleh komplotannya, M Aspuyani (23) dan Dwi Sri Rahayu (26). (ono)
BALIKPAPAN - Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kaltim memberikan apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang mengajukan rencana tuntutan (rentut)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta