Aco Nekat Cabuli Dua Anak Sekaligus di Masjid
Tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pada ZKA, melihat kondisi lantai 2 sepi, pelaku kembali coba beraksi. Tapi MSF yang lebih dewasa dari ZKA merasa ada yang aneh dengan perlakuan pelaku.
Dia pun menolak saat pelaku coba memasukan tangannya ke dalam celana. Tetapi, pelaku tetap berusaha dengan menjanjikan sejumlah uang, namun MSF yang sudah takut langsung pergi melarikan diri.
Setelah mendapatkan perlakuan itu, kedua bocah itu ternyata menceritakan kepada orang tua mereka. Merasa tak terima, kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi.
Penyidik pun langsung melakukan pendalaman dan pada 30 Agustus 2018 pria kelahiran Depok, Jawa Barat itu pun diciduk.
Akibat perbuatannya itu, Aco dikenakan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)
Kejadiannya pada 22 Agustus 2018 lalu di Masjid Jami Ayub Al-Wasal, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi pelaku dilakukan siang sekira pukul 13.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- Pramono Janji Bakal Menyediakan WiFi Gratis untuk Setiap Masjid di Jakarta
- Hadiri Masjid Award, Khofifah: Penting untuk Memakmurkan Masjid dan Jemaahnya
- Gelap Cahaya
- 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab
- BAZNAS Optimalkan Masjid sebagai Pusat Kesejahteraan Ekonomi Umat