Acos dan Mudhori Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 15 September 2011 – 12:57 WIB
JAKARTA- Setelah terancam akan dipanggil secara paksa, dua saksi untuk kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Iskandar Pasajo (Acos) dan mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Mudhori diduga bersama rekannya Sindu Malik dan Acos adalah makelar yang bertugas menawarkan program dana percepatan infrastruktur daerah ke Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Nyoman dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi PT2KT Dadong, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Keduanya jadi saksi untuk tersangka DNW (Darnawati)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Kamis (15/9).
Baca Juga:
Mudhori yang datang dengan pengawalan cukup ketat ini mengatakan akan membeberkan fakta yang dia ketahui dengan sebenarnya. "Saya akan mengatakan yang sejujurnya dan seterang-terangnya," ujar mantan staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah terancam akan dipanggil secara paksa, dua saksi untuk kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Iskandar
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat