Acos dan Mudhori Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 15 September 2011 – 12:57 WIB

Acos dan Mudhori Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA- Setelah terancam akan dipanggil secara paksa, dua saksi untuk kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Iskandar Pasajo (Acos) dan mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Mudhori diduga bersama rekannya Sindu Malik dan Acos adalah makelar yang bertugas menawarkan program dana percepatan infrastruktur daerah ke Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Nyoman dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi PT2KT Dadong, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Keduanya jadi saksi untuk tersangka DNW (Darnawati)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Kamis (15/9).
Baca Juga:
Mudhori yang datang dengan pengawalan cukup ketat ini mengatakan akan membeberkan fakta yang dia ketahui dengan sebenarnya. "Saya akan mengatakan yang sejujurnya dan seterang-terangnya," ujar mantan staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah terancam akan dipanggil secara paksa, dua saksi untuk kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Iskandar
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula
- Pak Bupati Sodorkan Solusi Polemik Pengangkatan PPPK 2024
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Kabar Gembira soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Kali Ini Percepatan
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini