ACT Bisa Kembali Lakukan Penggalangan Dana, Asalkan...
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman menyebut pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak bisa dibatalkan.
Menurut dia, apabila ACT ingin beroperasi kembali mengumpulkan dana donasi, lembaga filantropi tersebut harus mengajukan izin baru secara bertingkat.
"Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi, tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7).
Rasman menjelaskan ACT bisa mengajukan izin PUB baru secara bertingkat.
Sesuai alamat kantornya, lanjutnya, ACT harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Persyaratanya diverifikasi, kalau memenuhi syarat baru masuk ke Pemprov DKI. Dari DKI diverifikasi oleh pelayanan terpadu dan memenuhi persyaratan baru ke Kemensos. Jadi, screening bertahap," terang dia.
Kemensos sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi ACT.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Kemensos menyebut pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa melakukan operasi penggalangan dana kembali dengan syarat mengajukan izin baru.
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Penggalangan Dana Massal TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga: Ajarkan Semangat Antikorupsi
- Sahroni: Pastikan Penggalangan Dana untuk Palestina Tersalurkan ke Gaza
- Masyarakat Indonesia Galang Dana Bagi Pemegang WHV Korban Kecelakaan di Australia
- Kesal Laporan Tak Digubris, Warga Lombok Gelar Aksi Galang Dana di Kantor Polisi
- Perjalanan Penggalangan Dana untuk Penyandang CdLS Sampai di Semarang