ACT di Daerah Ini Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Dana Dicabut

ACT di Daerah Ini Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Dana Dicabut
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat diwawancarai wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Dani menambahkan karyawan ACT Garut tercatat sebanyak enam orang yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten, sedangkan jumlah sukarelawan kurang lebih dua ribuan orang.

Dia menyampaikan seluruh orang yang terlibat di ACT Garut bekerja secara ikhlas karena sifatnya kemanusiaan, bahkan seringkali mengeluarkan uang pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," katanya.

Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


ACT Cabang Garut mengaku tetap beroperasi dan melakukan kegiatan sosial meski izin pengumpulan dana dicabut Kemensos.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News