ACT Kaget & Heran, Mengapa Begitu Cepat?
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan itu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor pusat ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).
Ibnu mengaku pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos dan sudah menjelaskan terperinci terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT.
Dia menyebutkan adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).
"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," katanya.
Ibnu menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.
"Jadi, dengan adanya keputusan yang Kemensos ini, kami akan mematuhi. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," kata Ibnu Khajar.
Ibnu juga mengatakan komitmennya memperbaiki tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.
ACT menyayangkan keputusan Menteri Sosial mancabut izin PUB, setelah belasan tahun mereka dipercaya mengelola dana umat.
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
- Mensos Gus Ipul Pastikan Bantuan Sosial Pengungsi Lewotobi Mencukupi
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma