ACT Kaget & Heran, Mengapa Begitu Cepat?

ACT Kaget & Heran, Mengapa Begitu Cepat?
Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) mengatakan pihaknya kaget izin PUB dicabut oleh Kemensos di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insyaallah kami terus berkomitmen," tuturnya.

Namun, dia tidak menampik ada polemik terkait pengelolaan dana ACT.

Dia menyebutkan pihaknya tidak ingin melempar tanggung jawab dan siap membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan dewan pengawas," katanya.

Tim legal Yayasan ACT Andri TK menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

Dia menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui pasal itu disebutkan sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," tuturnya.

Andri menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

ACT menyayangkan keputusan Menteri Sosial mancabut izin PUB, setelah belasan tahun mereka dipercaya mengelola dana umat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News