ACT Ketahuan Tilap Dana Umat, DPR Dukung Kemensos Cabut Izinnya

ACT Ketahuan Tilap Dana Umat, DPR Dukung Kemensos Cabut Izinnya
Logo ACT. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Dia juga menyebutkan DPR RI mendukung keputusan Kemensos mencabut izin ACT tersebut.

“Ya, saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga, kami dari DPR hanya mendukung,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Dia menjelaskan, dukungan DPR terkait pencabutan izin ACT tersebut bertujuan agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama dilakukan oleh lembaga filantropi atau yayasan lainnya.

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat," lanjutnya. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta komisi terkait di DPR RI untuk mengawasi kasus seperti ACT ini. 

"Takutnya ada beberapa yg mungkin juga izinnya sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan kan sayang sekali," kata Dasco.

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diberikan pada 2022.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kementerian Sosial mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin PUB ACT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News