ACT Tidak Tahu Rekening Diblokir PPATK, Bakal Layangkan Surat
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:14 WIB

Presiden ACT Ibnu Khajar (tengah) mengaku belum mengecek rekening mana saja yang telah diblokir oleh PPATK di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.
Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait transaksi ACT sejak 2018.
Dia mengeklaim pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan PPATK dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 serta Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujar Ivan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku belum mengecek rekening mana saja yang telah diblokir oleh PPATK
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler