ACT Tidak Tahu Rekening Diblokir PPATK, Bakal Layangkan Surat

ACT Tidak Tahu Rekening Diblokir PPATK, Bakal Layangkan Surat
Presiden ACT Ibnu Khajar (tengah) mengaku belum mengecek rekening mana saja yang telah diblokir oleh PPATK di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.

Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait transaksi ACT sejak 2018. 

Dia mengeklaim pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan PPATK dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 serta Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujar Ivan. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku belum mengecek rekening mana saja yang telah diblokir oleh PPATK


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News