ACT Tidak Tahu Rekening Diblokir PPATK, Bakal Layangkan Surat
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:14 WIB
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.
Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait transaksi ACT sejak 2018.
Dia mengeklaim pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan PPATK dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 serta Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujar Ivan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku belum mengecek rekening mana saja yang telah diblokir oleh PPATK
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online