ACTA Cabut Gugatan terkait Pemberhentian Ahok

Ali menilai, seharusnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera terbit tanpa perlu digugat maupun diminta. Ia pun tak setuju, jika putusan pemberhentian Ahok menunggu dakwaan hakim.
"Argumen Pak Mendagri tidak ada di Undang-undang. Undang-undang kan bahasanya bagi siapapun, kurang lebih gitu kan, kepala daerah dengan status terdakwa harus diberhentikan. Jadi enggak ada unsur lainnya. Jadi silakan pidananya jalan sendiri, ini kan terkait status Pak Ahok harus diberhentikan," ujar Ali.
Sebelumnya, ACTA mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Senin 13 Februari 2017. ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. (prs/rmol)
Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Redaktur & Reporter : Adil
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini