ACTA Cabut Gugatan terkait Pemberhentian Ahok
Ali menilai, seharusnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera terbit tanpa perlu digugat maupun diminta. Ia pun tak setuju, jika putusan pemberhentian Ahok menunggu dakwaan hakim.
"Argumen Pak Mendagri tidak ada di Undang-undang. Undang-undang kan bahasanya bagi siapapun, kurang lebih gitu kan, kepala daerah dengan status terdakwa harus diberhentikan. Jadi enggak ada unsur lainnya. Jadi silakan pidananya jalan sendiri, ini kan terkait status Pak Ahok harus diberhentikan," ujar Ali.
Sebelumnya, ACTA mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Senin 13 Februari 2017. ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. (prs/rmol)
Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Redaktur & Reporter : Adil
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo