ACTA: Copot Ahok atau Gugat Menteri Tjahjo

ACTA: Copot Ahok atau Gugat Menteri Tjahjo
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan surat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Habiburokhman selaku Ketua Dewan Pembina ACTA mengatakan, seharusnya pria yang disapa Ahok itu dicopot jabatannya karena menyandang status terdakwa perkara dugaan penistaan agama.

"Kami berikan waktu 3 x 24 jam, terhitung hari ini," kata dia di Kantor ACTA, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Habiburokhman menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya akan menggugat Tjahjo seluruh elemen penegakan hukum.

"Kalau Ahok tidak diberhentikan juga kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Yang pertama kami akan melaporkan ke Ombudsman. Yang kedua, kami akan mengambil langkah hukum karena ini berkaitan langsung tata usaha negara," ujar dia.

Menurutnya, banyak kepala daerah yang dicopot jabatannya ketika menyandang status terdakwa. Salah satunya, tambah dia, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang terseret perkara narkotika.

"Kami berharap adanya perlakuan yang sama dalam hal ini Kemendagri kepada pejabat negara kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota dengan memberhentikan, meski dia tersangka dan terdakwa," tandas dia.(mg4/jpnn)


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan surat pemberhentian Basuki Tjahaja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News