ACTA Kembali Polisikan Ahok Terkait Pembelaannya Dalam Sidang

ACTA Kembali Polisikan Ahok Terkait Pembelaannya Dalam Sidang
Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan melaporkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri, Rabu (14/12).

Menurut Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Ahok diduga kembali menodai agama Islam saat melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12) kemarin.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Habiburokhman, ada dua penggalan kalimat yang diduga telah menistakan agama Islam.

"Kalimat berbunyi, ‘ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat’," kata Habiburokhman mengutip kalimat Ahok saat persidangan.

Kemudian, tambah dia, Ahok juga mengucapkan, "dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surah Al-maidah 51."

Habiburokhman menilai, Ahok memunculkan pemahaman bahwa Surah Al-maidah 51 bisa digunakan seseorang untuk memecah-belah rakyat. Karenanya, dia mengaku tersinggung, sebab ayat Al-quran hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia.

"Apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan kemarin diduga merupakan tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap dia saat ini," ujar dia.

Dalam persidangan itu, Ahok diduga telah mengulangi perbuatannya dengan menista agama Islam.

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan melaporkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri, Rabu (14/12). Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News