ACTA Sebut Reklamasi Ancol Manuver Senyap Anies Baswedan di Tengah Pandemi

ACTA Sebut Reklamasi Ancol Manuver Senyap Anies Baswedan di Tengah Pandemi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan saat bersepeda bersama, Jakarta, Selasa (16/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Ali menyoroti izin pelaksanaan reklamasi yang belum mendapatkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurut Ali, fakta itu bisa dilihat dari isi dalam poin Kepgub.

"Di dalam poin 'Memutuskan' Kepgub tersebut dalam hal menetapkan di diktum kesatu jelas mengatakan, memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi. nlnamun di diktum kedua jelas dikatakan sebagaimana dimaksud diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis amdal dan lainnya. Artinya, izin keluar sebelum adanya kajian amdal dan lainnya," ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali menilai tidak ada dasar dalam peraturan tata ruang wilayah DKI Jakarta melaksanakan reklamasi Ancol. Peraturan soal tata ruang wilayah DKI Jakarta sampai saat ini belum disahkan.

"Pada diktum kesembilan, dikatakan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh harus mengacu Rencana Tata Ruang, Masterplan, dan Panduan Rancang Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, yang dipakai Rencana Tata Ruang yang mana? Sementara Gubernur Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara," ucap Ali.

Kemudian, Ali menyebut kebijakan pembangunan Museum Sejarah Rasullulah berpotensi diskriminatif. Dia meminta Anies juga membangun tempat agama lain. (mg10/jpnn)

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi Ancol pada masa pandemi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News