ACTA Tuduh Ahok Kampanye Terselubung di Pengadilan
jpnn.com - JPNN.com - Gestur mengacungkan dua jari yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
Aksi itu bakal dilaporkan ke Baswaslu Provinsi DKI karena dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, gestur tersebut identik dengan salam dua jari yang sering dipamerkan kubu Ahok.
Kata dia, Ahok seharusnya tidak menggelar kampanye di pengadilan karena gedung tersebut merupakan fasilitas dari institusi pemerintah.
"Gestur yang dilakukan pak Ahok di ruang sidang menunjukan angka dua, dia itu (pasangan) nomor dua di Pilkada," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Tapi ia menyerahkan kejadian tersebut kepada Bawaslu. "Apakah itu (gestur) victory (kemenangan) atau bukan, Bawaslu yang nilai," ucapnya.
Jika benar Ahok melakukan kampanye, menurutnya Bawaslu akan memberikan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
Sanksi terberat yang bisa diterima Ahok menurutnya adalah didiskualifikasi dari Pilkada DKI Jakarta 2017.
JPNN.com - Gestur mengacungkan dua jari yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang