ACTA Tuduh Ahok Kampanye Terselubung di Pengadilan
jpnn.com - JPNN.com - Gestur mengacungkan dua jari yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
Aksi itu bakal dilaporkan ke Baswaslu Provinsi DKI karena dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, gestur tersebut identik dengan salam dua jari yang sering dipamerkan kubu Ahok.
Kata dia, Ahok seharusnya tidak menggelar kampanye di pengadilan karena gedung tersebut merupakan fasilitas dari institusi pemerintah.
"Gestur yang dilakukan pak Ahok di ruang sidang menunjukan angka dua, dia itu (pasangan) nomor dua di Pilkada," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Tapi ia menyerahkan kejadian tersebut kepada Bawaslu. "Apakah itu (gestur) victory (kemenangan) atau bukan, Bawaslu yang nilai," ucapnya.
Jika benar Ahok melakukan kampanye, menurutnya Bawaslu akan memberikan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
Sanksi terberat yang bisa diterima Ahok menurutnya adalah didiskualifikasi dari Pilkada DKI Jakarta 2017.
JPNN.com - Gestur mengacungkan dua jari yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara