ACTA Tuduh Ahok Kampanye Terselubung di Pengadilan

ACTA Tuduh Ahok Kampanye Terselubung di Pengadilan
Habiburokhman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Gestur mengacungkan dua jari yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok berbuntut panjang.

Aksi itu bakal dilaporkan ke Baswaslu Provinsi DKI karena dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.

Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, gestur tersebut identik dengan salam dua jari yang sering dipamerkan kubu Ahok.

Kata dia, Ahok seharusnya tidak menggelar kampanye di pengadilan karena gedung tersebut merupakan fasilitas dari institusi pemerintah.

"Gestur yang dilakukan pak Ahok di ruang sidang menunjukan angka dua, dia itu (pasangan) nomor dua di Pilkada," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Tapi ia menyerahkan kejadian tersebut kepada Bawaslu. "Apakah itu (gestur) victory (kemenangan) atau bukan, Bawaslu yang nilai," ucapnya.

Jika benar Ahok melakukan kampanye, menurutnya Bawaslu akan memberikan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

Sanksi terberat yang bisa diterima Ahok menurutnya adalah didiskualifikasi dari Pilkada DKI Jakarta 2017.

JPNN.com - Gestur mengacungkan dua jari yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News