Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek
jpnn.com, LABUHANBATU - Kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).
Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Ali Andi alias Acua. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Pangonal Harahap meminta uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
“Jam 4 sore saya ditelpon disuruh nitipkan uang ke Bupati, katanya itu untuk proyek yang diberikan,” ungkap Acua di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).
Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan. Ketiganya mengaku mengetahui adanya proses transaksi uang yang disebut-sebut sebagai fee proyek itu.
Ketiga saksi masing-masing, Rahmayani Seribuwati (kasir Bank Sumut Cabang Labuhanbatu), Hendra Syahputra (Kasi Pelayanan Bank Sumut Cabang Labuhanbatu) dan Ali Andi alias Acua sendiri. Sedangkan seorang saksi lainnya bernama Hendra, berhalangan hadir.
Acua mengaku mengetahui Pangonal Harahap memerintahkan Effendi Syahputra alias Asiong mengambil uang fee proyek darinya.
“Saya tahunya begitu pak hakim, uang itu uang fee proyek yang saya berikan,” tandas Acua.
Usai sidang, Pranoto SH salah satu Tim Penasehat Hukum Asiong membenarkan kalau saksi mengetahui proses transaksi uang antara penerima (bupati) melalui Umar Ritonga (kurir) dengan kliennya (Effendi Syahputra) melalui Afrizal Tanjung.
Kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).
- Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK
- Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
- Thamrin Ritonga, Sang Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang
- Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis
- Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC
- Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan