Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek

Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek
Pangonal Harahap mengenakan seragam tahanan KPK setelah resmi ditetapkan tersangka kasus suap proyek di Labuhanbatu. Foto: sumutpos/jpg

“Kesimpulannya dari ketiga saksi itu terkuak bahwa memang benar ada perintah bupati untuk mengambil fee fee proyek itu dari ES,” beber Pranoto.

Pada sidang kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 11 orang saksi dari 30 saksi yang masuk dalam BAP.

Bahkan, empat saksi awal sebelumnya yakni Plt Kadis PUPR Labuhanbatu Hasan Rambe mengatakan, Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan proyek Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada terdakwa Asiong.

Dalam kasus ini Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.(man/ala)


Kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News