Acuan Dapodik Desember 2020, Syarat NIP PPPK Minimal Masa Kerja 3 Tahun, Aneh!
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan keheranannya atas munculnya surat BKN.
Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 itu muncul saat pemberkasan penetapan NIP PPPK guru dan nonguru tengah berjalan.
Rizki tergelitik dengan inti surat BKN perihal tambahan persyaratan usulan penetapan NIP berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM dihubungkan dengan masa kerja.
"Aneh. Cut off Dapodik saja acuannya Desember 2020, kok dalam surat BKN diminta pengalaman kerja minimal 3 tahun," kata Rizki kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Perubahan syarat di tengah pemberkasan NIP PPPK itu, lanjutnya, berpeluang menyebabkan terjadinya banyak lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta, maupun guru honorer baru dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.
Hal itu sangat disayangkan Rizki karena informasi beredar setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dan saat masa pemberkasan NIP PPPK.
"Ini tidak semua peserta tahu aturan minimal pengalaman kerja 3 tahun loh," ujarnya.
Dia membandingkan dengan PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 tentang PPPK nonguru yang terang benderang mencantumkan syarat minimal masa kerja.
Ketum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat mempertanyakan penentuan minimal masa kerja 3 tahun dalam penetapan NIP PPPK, sungguh aneh.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah