Acuan KPU, Pilkada Serentak 16 Desember
Selasa, 20 Januari 2015 – 20:19 WIB
"Mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak pilkada serentak harus dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo.
Menurutnya, pemerintah secara intensif membuka diri dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. Sehingga perbaikan atas beberapa hal tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak.
"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Langkah DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan