Acuan MK Untuk Uji Materi Dipertanyakan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:51 WIB
Oleh karena itu, tidak heran jika pengusung KIDP lainnya, Amir Effendi Siregar dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), menyatakan sangat sedih akan keputusan MK tersebut. “Harusnya MK punya keberanian untuk membuat tafsiran sendiri, diluar tafsiran dari PP. Karena kita tahu, bahwa jual beli penyiaran ini sering terjadi di bawah meja.
Baca Juga:
Namun meski demikian, KIDP yakin masih ada ruang. Sehingga monopoli hak penyiaran tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Dan publik benar-benar dijamin sebagai konsumen. “Kita akan mengawal Revisi UU Penyiaran ini di DPR. Jadi masih ada ruang,”ungkapnya optimis sekaligus menyatakan kesiapan KIDP tetap berusaha mengawal agar UU Penyiaran nantinya memenuhi kepentingan publik.(gir/jpnn)
JAKARTA-Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mempertanyakan acuan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi terkait UU Penyiaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng