Acuan Teknis Operasional Unas Sudah Diedarkan
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:08 WIB

Acuan Teknis Operasional Unas Sudah Diedarkan
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Menurutnya, POS UN tersebut juga sudah dikirim ke seluruh daerah.
Dijelaskan, segala macam prosedurnya sudah disesuaikan dengan Perpres Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Semua persyaratannnya sudah disesuaikan dengan aturan yang ada, yakni Perpres No. 54 tahun 2010. Misalnya, percetakan yang akan ikut serta dalam proses tender harus memiliki security printing, memiliki ruang pengawasan, adanya ruang percetakan umum dan percetakan rahasia yang harus terisolasi, serta memilii tingkat kemanan yang sangat baik,” ungkap Mendiknas ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).
Dijelaskan Nuh, pihaknya juga telah memberikan pengumuman kepada seluruh daerah mengenai pelaksanaan tender pencetakan soal Unas. “Mengenai detail teknisnya seperti apa, semua sudah dijelaskan. Yang jelas, sudah ada pengumuman tendernya bahkan juga sudah diumumkan pula waktu dan lamanya proses pencetakan soal Unas,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi sempat mengatakan bahwa BSNP sudah memberikan ketentuan yang lebih rinci bagi perusahaan yang bisa mengikuti lelang tersebut.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025