Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
KY dan MA Diminta Bertindak
Sabtu, 09 Februari 2013 – 17:10 WIB
Ia menambahkan, membawa senjata tajam saja bisa dikenakan Undang-undang Darurat. "Kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," paparnya. Menurut dia, sebagai para wakil Tuhan mereka seharusnya memberikan contoh yang baik, jangan seperti ini.
Baca Juga:
"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," dorong dia. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, ia menegaskan, maka harus diproses sebagaimana mestinya. "Bilapun terpenuhi unsur pidananya, ya aparat harus bertindak. Jangan mentang-mentang menjadi hakim lantas merasa kebal hukum, itu tidak benar," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kalangan DPR meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji