Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
KY dan MA Diminta Bertindak
Sabtu, 09 Februari 2013 – 17:10 WIB

Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
Ia menambahkan, membawa senjata tajam saja bisa dikenakan Undang-undang Darurat. "Kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," paparnya. Menurut dia, sebagai para wakil Tuhan mereka seharusnya memberikan contoh yang baik, jangan seperti ini.
Baca Juga:
"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," dorong dia. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, ia menegaskan, maka harus diproses sebagaimana mestinya. "Bilapun terpenuhi unsur pidananya, ya aparat harus bertindak. Jangan mentang-mentang menjadi hakim lantas merasa kebal hukum, itu tidak benar," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kalangan DPR meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir