Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN

KY dan MA Diminta Bertindak

Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
Ia menambahkan, membawa senjata tajam saja bisa dikenakan Undang-undang Darurat. "Kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," paparnya. Menurut dia, sebagai para wakil Tuhan mereka seharusnya memberikan contoh yang baik, jangan seperti ini.

"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," dorong dia. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, ia menegaskan,  maka harus diproses sebagaimana mestinya. "Bilapun terpenuhi unsur pidananya, ya aparat harus bertindak. Jangan mentang-mentang menjadi hakim lantas merasa kebal hukum, itu tidak benar," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kalangan DPR meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum hakim di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News