AD Meresahkan Warga Jember, Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Nih Orangnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku AD mengunggah video hoaks dengan narasi telah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung.
"Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN, kemudian Tim Siber Polres Jember melakukan penyelidikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh," katanya.
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Jember masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks yang meresahkan warga itu.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (antara/jpnn)
AKBP Arif Rachman Arifin menyebut ulah AD berpotensi membenturkan rakyat dengan aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Beredar Video Hoaks Tim Pramono-Rano Ditangkap, Jubir: Ada yang Panik, Tak Siap Kalah
- Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Kakak Kandung Eks Kapolri Badrodin Haiti
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
- Kak Seto Kagum dengan Pelayanan Polres Jember Terhadap Kelompok Rentan
- Polisi Usut Kasus Ledakan Petasan yang Lukai 4 Orang di Lumajang