AD Meresahkan Warga Jember, Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Nih Orangnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku AD mengunggah video hoaks dengan narasi telah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung.
"Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN, kemudian Tim Siber Polres Jember melakukan penyelidikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh," katanya.
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Jember masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks yang meresahkan warga itu.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (antara/jpnn)
AKBP Arif Rachman Arifin menyebut ulah AD berpotensi membenturkan rakyat dengan aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Quraish Shihab Sebut Para Penyebar Fitnah dan Hoaks Bisa Masuk Neraka
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Kerusuhan Pecah di Puncak Jaya, Satu Warga Tewas
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak