Ada 10 PNS tak Akan Lagi Menerima Gaji
jpnn.com, SINTANG - Sebanyak 10 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalbar, yang berstatus koruptor tak akan lagi menerima gaji. Bahkan, dalam waktu dekat akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, serta Nomor 153/KEP/2018. Kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, SE Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Palentinus mengatakan, berdasarkan SKB dan SE itulah, sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah memberikan gaji kepada 10 ASN koruptor tersebut.
Sebelum ada SKB dan SE, para ASN tersebut masih menerima gaji dari negara. "Mereka juga akan dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.
Sikap tegas tersebut diambil agar tidak merugikan negara. Kemudian menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih dari korupsi. “Status hukum mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkapnya.
Kapan pemecatan akan dilakukan? Palentinus menjelaskan, saat ini surat keputusan (SK) pemecatan terhadap 10 ASN koruptor itu masih di proses Bupati Sintang. "Mungkin dalam 2 atau 3 hari ke depan sudah keluar SK itu," jelasnya.
Sayangnya, Palentinus masih enggan membocorkan nama-nama dan dari dinas mana saja kesepuluh ASN tersebut. Lantaran dirinya masih menunggu SK dari orang nomor satu di Bumi Senentang itu.
"Jadi untuk nama-namanya belum dapat saya sampaikan. Karena sekali lagi saya sampaikan, SK-nya masih diproses Bupati Sintang,” terangnya. Sedangkan proses pemecatan akan disampaikan ke masing-masing ASN yang bersangkutan.
Sebanyak 10 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tak akan lagi menerima gaji karena berstatus sebagai koruptor.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024