Ada 10 Tersangka Perusak Kantor ESDM, 8 Masih di Bawah Umur
Selasa, 13 Oktober 2020 – 02:46 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10), terkait aksi unjuk rasa berujung rusuh pada 8 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Menurut Argo, polisi tetap memproses para pelaku perusakan yang masih di bawah umur. Hanya saja, perlakuannya dibedakan dari para tersangka yang telah dewasa.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan), Pasal 214 KUHP (melakukan paksaan dalam melawan pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 218 KUHP (berkerumun dan tak mau dibubarkan), Pasal 358 KUHP (turut serta menyerang).
"Ada juga Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red), karena kami temukan handphone yang bersangkutan mengajak melakukan ujuk rasa di Jakarta," pungkas Argo.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 10 orang tersangka terkait perusakan kantor Kementerian ESDM.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba