Ada 11 UU Tabrakan dengan UU Pemda
Rabu, 28 Juli 2010 – 13:31 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan ada 11 Undang-Undang (UU) yang tidak sinkron dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Temuan ini berdasarkan hasil inventarisasi terhadap perundang-undangan dan peraturan menteri yang dirasa tidak sinkron dengan UU pemda itu.
"Ada 11 yang sudah terinventarisasi oleh kita, tapi kita akan terus melanjutkan inventarisasi tersebut kalau masih ada," terang Gamawan Fauzi usai membuka Rakernas Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Jakarta, Rabu (28/7).
Gamawan menyebutkan UU yang bertabrakan dengan UU pemda antara lain UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Dalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) diputuskan dengan peraturan gubernur. Tetapi, UU Pemda menyebutkan bahwa tindak lanjut RPJM diputuskan lewat peraturan daerah (perda).
UU Kepegawaian, lanjut Gamawan, juga tak sinkron dengan UU pemda, terkait dengan ketentuan pejabat yang menjadi pembina kepegawaian. "Sekda itu Pembina Kepegawaian daerah menurut Undang-Undang Nomor 32/2004, tapi di Undang-Undang Kepegawaian menyatakan Pembina Kepegawaian itu kepala daerah. Itu kan hal yang bertabrakan karena satu sekda, yang satu kepala daerah," terang Gamawan.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan ada 11 Undang-Undang (UU) yang tidak sinkron dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang