Ada 1.200 Kasus Penggunaan Layang-layang Berkawat
jpnn.com, PONTIANAK - Permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, secara aturan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.
Edi menjelaskan dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya.
Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, Edi mengakui mesikpun sudah ada ancaman sanksi pidana, aturan ini belum menimbulkan efek jera bagi para pengguna layangan berkawat.
Edi ingin hakim pengadilan bisa memberikan hukuman maksimal kepada warga yang terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Dari 1.200 kasus tentang penggunaan layanan berkawat, sekitar 10 saja yang sudah diputus pengadilan. Itu pun belum dikenakan hukuman maksimal seperti aturan dalam Perda,” terang Edi.
Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat permainan layangan berkawat.
Bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Penuhi Kebutuhan Pasokan Listrik, PLN Indonesia Power Lakukan Berbagai Transformasi
- Green Campus ITPLN Raih SDGs Gold dan 100% Gunakan Energi Bersih