Ada 1.200 Kasus Penggunaan Layang-layang Berkawat
jpnn.com, PONTIANAK - Permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, secara aturan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.
Edi menjelaskan dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya.
Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, Edi mengakui mesikpun sudah ada ancaman sanksi pidana, aturan ini belum menimbulkan efek jera bagi para pengguna layangan berkawat.
Edi ingin hakim pengadilan bisa memberikan hukuman maksimal kepada warga yang terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Dari 1.200 kasus tentang penggunaan layanan berkawat, sekitar 10 saja yang sudah diputus pengadilan. Itu pun belum dikenakan hukuman maksimal seperti aturan dalam Perda,” terang Edi.
Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat permainan layangan berkawat.
Bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
- PLN IP Launching Pabrik Solar Panel Berkapasitas 1GWp di Kendal, Terbesar di Indonesia
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Terapkan Berbagai Inovasi untuk Menekan Emisi, PLN Indonesia Power Diakui Internasional
- PLN UIP MPA Bangun 577 Tower Transmisi 150 kV, Tambah Pasokan Listrik di Halmahera
- Industri Nikel di Indonesia Makin Mantap Gunakan Energi Bersih
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut