Ada 1.200 Kasus Penggunaan Layang-layang Berkawat
Jumat, 01 Maret 2019 – 19:56 WIB
Karena itu, masyarakat harus benar-benar serius untuk menghentikan pemakaian kawat layang-layang di Kalimantan Barat.
Agar tidak ada lagi korban luka dan meninggal akibat kawat layang-layang.(chi/jpnn)
Bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Kemitraan BYD dan PLN Dorong Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi