Ada 1.200 Kasus Penggunaan Layang-layang Berkawat

Ada 1.200 Kasus Penggunaan Layang-layang Berkawat
Ilustrasi layang-layang. Foto: Banten West Java

Karena itu, masyarakat harus benar-benar serius untuk menghentikan pemakaian kawat layang-layang di Kalimantan Barat.

Agar tidak ada lagi korban luka dan meninggal akibat kawat layang-layang.(chi/jpnn)


Bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News