Ada 15 Perbankan Ditunjuk Jadi Bank Jangkar, Hergun Sentil KSSK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempersoalkan penunjukkan 15 perbankan nasional menjadi bank jangkar atau penyangga likuiditas bank sistemik selama pandemi Covid-19.
Penunjukan itu dilakukan melalui PP Nomor 23/2020 sebagai aturan turunan dari Perppu No.1/2020.
Terkait hal itu, legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini juga mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Pasalnya, PP tersebut menabrak undang-undang dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK," ucap Hergun dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, 15 perbankan nasional yang ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19, merupakan bank-bank beraset terbesar.
Di sisi lain, tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk tahapan awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.
Menurut Hergun, memang permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas.
Namun, perubahan mendasar pada prosedural tentu memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.
15 perbankan nasional yang ditunjuk oleh PP sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19 merupakan bank-bank beraset terbesar.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Soal Penertiban Barang Impor, Arief Poyuono Ingatkan Pemerintah Jangan Tindas Pedagang
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner