Ada 2 Orang Meninggal yang Punya Hubungan Perkara Ahok
Kamis, 16 Februari 2017 – 05:02 WIB

Awak media dan pengunjung yang menyaksikan sidang Ahok. Foto: Foto : Pool/hendra setyawan/JPNN.com
"Betul, almarhum (sebelumnya) kita undang sebagai ahli psikologi, kemudian ada beberapa ahli lagi (yang diundang)," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Seperti diketahui, Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Gubernur DKI itu diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
(jpnn)
Kabar duka datang dari datang dari dunia peradilan Indonesia. Salah seorang hakim dilaporkan meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Fikri Jufri
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati
- Pendakian ke Puncak Carstensz Disetop Sementara