Ada 205 Napi yang Tidak Menerima Remisi
jpnn.com - BALIKPAPAN - Momen Lebaran sebanyak 302 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan mendapat angin segar. Mereka memperoleh pengurangan masa hukuman dari pemerintah atau remisi setelah Salat Id di Lapas, Senin (28/7).
Semua narapidana tersebut diberi remisi, lantaran memiliki perilaku baik selama menjadi warga dan tidak pernah terkena sanksi atau tindakan indisipliner lainnya.
Kasubsi Registrasi Lapas Balikpapan, Ahmad Harnadi menjelaskan, remisi yang diberikan 302 narapidana dari total 507 warga binaan ini cukup bervariasi. Ada yang dua bulan dan lebih. Artinya, ada 205 napi yang tidak menerima remisi.
“Semuanya merupakan narapidana tindak pidana umum dan pemberian remisi ini berdasarkan SK Kantor Wilayah. Untuk tindak pidana khusus seperti narkotika di Lapas Balikpapan tidak ada yang mendapat remisi,” jelasnya.
Harnadi menambahkan, sebenarnya masih ada 70 narapidana lagi yang memperoleh remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham, tapi hingga sekarang Lapas belum menerima surat tersebut.
“Untuk 70 warga binaan lainnya tetap akan mendapat remisi, namun dihitung setelah kami menerima SK,” jelasnya.
Dalam pemberian remisi, Herik (25) Narapidana kasus pencurian yang didakwa 2 tahun penjara terbilang sangat beruntung, karena langsung dapat menghirup udara segar di luar Lapas. Dia mendapat pemotongan masa tahanan selama 2 bulan karena dianggap melewati total masa hukuman. (*/fil/rom/k14)
BALIKPAPAN - Momen Lebaran sebanyak 302 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan mendapat angin segar. Mereka memperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara