Ada 229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Ada 229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Menurutnya, nasib para WNI yang kebanyakan TKI itu sudah dibahas dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo.

"Paling banyak ya di Malaysia, kedua di Arab Saudi. Kasusnya paling banyak adalah narkoba, pembunuhan dan lain-lain," ujar Retno di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa,  (10/2).

Retno menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk mendampingi setiap WNI yang bermasalah secara hukum di luar negeri. Langkah yang dilakukan adalah dengan menyiapkan tim kuasa hukum melalui kedutaan besar atau konsulat RI di luar negeri.

Selain itu, kata  dia, pemerintah juga melakukan kunjungan ke penjara tempat WNI ditahan. Termasuk menghadirkan keluarga dari para WNI yang ditahan.

"Upaya diplomatik dan juga melibatkan tokoh-tokoh setempat. Misalnya, dewan pemaafan yang ada di Saudi Arabia. Jadi intinya adalah bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan bantuan kekonsuleran terhadap setiap WNI yang di luar negeri, termasuk yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati," sambung mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu.

Retno mengaku sudah melaporkan ke presiden bahwa saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI dan buruh migran yang ada di luar negeri. Namun, katanya, angka itu belum pasti.

Kemlu memerkirakan jumlah WNI di luar negeri mencapai 4,3 juta orang. Semua WNI itu harus terpantau oleh pemerintah.

"Dari data yang masuk ke kita sebagian besar, lebih dari 90 persen adalah pekerja domestik dan sebagian besar adalah perempuan. Sehingga kita melihat kembali dari data itu permasalahan-permasalahan yang dihadapi apa, termasuk di antaranya permasalahan yang terkait dengan kasus hukuman mati," kata Retno.(flo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News