Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA

Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA
Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA
”Terdakwa mengetahui pemberian MTC dan BNI CMG tersebut berkaitan dengan proses persetujuan DPR atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang melarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya, yang mana kemudian pada 4 Juli 2007 Komisi IV DPR menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut. Perbuatan terdakwa YEF diancam Pasal 12 hurupf a, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK, M Rum membeberkan pada Oktober 2006, menjelang dilakukan rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News