Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA
Senin, 01 Desember 2008 – 13:25 WIB
”Terdakwa mengetahui pemberian MTC dan BNI CMG tersebut berkaitan dengan proses persetujuan DPR atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang melarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya, yang mana kemudian pada 4 Juli 2007 Komisi IV DPR menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut. Perbuatan terdakwa YEF diancam Pasal 12 hurupf a, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK, M Rum membeberkan pada Oktober 2006, menjelang dilakukan rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata