Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA
Senin, 01 Desember 2008 – 13:25 WIB

Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA
”Terdakwa mengetahui pemberian MTC dan BNI CMG tersebut berkaitan dengan proses persetujuan DPR atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang melarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya, yang mana kemudian pada 4 Juli 2007 Komisi IV DPR menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut. Perbuatan terdakwa YEF diancam Pasal 12 hurupf a, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK, M Rum membeberkan pada Oktober 2006, menjelang dilakukan rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi