3 Alasan di Balik Gelar Profesor Kehormatan Unhan untuk Megawati

Semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Sejalan juga dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Alasan ketiga, penganugerahan Profesor Kehormatan ini diharapkan menjadi contoh teladan alias a role model.
Para guru besar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.
”Sehingga generasi muda menyumbangkan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan, kesejahteraan dan kedaulatan bangsa. Tak ada yang salah dengan niatan itu,” kata Rokhmin. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ada tiga alasan mengapa Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Guru Besar dari IPB menjelaskan kronologisnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik