Ada 3 Aturan Baru Pasar Modal, Konon Makin Menguatkan

Ada 3 Aturan Baru Pasar Modal, Konon Makin Menguatkan
OJK menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” ujar dia.

3. POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Sedangkan untuk melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK tersebut merupakan pedoman bagi manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi manajer investasi.

Alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku manajer investasi dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk investasi, keterbukaan informasi produk investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

“POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” tutur Darmansyah. (antara/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News