Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi
jpnn.com, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya bakal menambah pasal sangkaan terhadap dua tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar.
Adapun dua tersangka, yakni Supriadi selaku juragan atau nakhoda KM Ladang Pertiwi 02 dan Syaiful selaku pemilik kapal, sebelumnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Namun, kata Irjen Nana, karena ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tenggalamnya KM Ladang Pertiwi 02, itu maka penyidik akan menambahkan Pasal 359 KUHP kepada kedua tersangka.
"Kan, ada ditemukan tiga orang meninggal dunia, maka kami menambahkan pasal, yakni Pasal 358 KHUP," kata Irjen Nana Sudjana, Jumat (3/6) siang.
Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sebelumnya, Supriadi dijerat dengan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sementara, Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dari dua tersangka itu, baru Supriadi yang sudah dijebloskan ke tahanan.
Irjen Nana menegaskan pihaknya akan menambah pasal sangkaan kepada nakhoda dan pemilik KM Ladang Pertiwi 02.
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP