Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi

Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana bersama Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi sebelum turun memantau upaya pencairan korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 via udara. Foto: Dok Humas Basarnas Sulsel.

jpnn.com, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya bakal menambah pasal sangkaan terhadap dua tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar.  

Adapun dua tersangka, yakni Supriadi selaku juragan atau nakhoda KM Ladang Pertiwi 02 dan Syaiful selaku pemilik kapal, sebelumnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Namun, kata Irjen Nana, karena ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tenggalamnya KM Ladang Pertiwi 02, itu maka penyidik akan menambahkan Pasal 359 KUHP kepada kedua tersangka. 

"Kan, ada ditemukan tiga orang meninggal dunia, maka kami menambahkan pasal, yakni Pasal 358 KHUP," kata Irjen Nana Sudjana, Jumat (3/6) siang.

Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” 

Sebelumnya, Supriadi dijerat dengan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Sementara, Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Dari dua tersangka itu, baru Supriadi yang sudah dijebloskan ke tahanan. 

Irjen Nana menegaskan pihaknya akan menambah pasal sangkaan kepada nakhoda dan pemilik KM Ladang Pertiwi 02.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News