Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi

Sementara, Syaiful tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Irjen Nana menambahkan dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa 16 saksi.
Para saksi itu, antara lain, pihak Pelindo, pemiliki kapal, juragan kapal, serta penumpang yang selamat.
Kemudian, polisi juga meminta keterangan dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga Syahbandar.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kemungkinan ada yang diperiksa lagi yang mengarah menjadi tersangka. Saat ini, kami mengembangkan (kasus) dulu,” ungkap mantan Kapolda Metro Jaya, itu.
Sisi lain, Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi mengatakan dalam proses pencarian pada hari keenam, ditemukan dua korban dalam keadaan meninggal dunia. "Totalnya sudah ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini kami fokus mencari korban lainnya," kata Djunaidi. (mcr29/jpnn)
Berikut nama-nama penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang sudah ditemukan:
Irjen Nana menegaskan pihaknya akan menambah pasal sangkaan kepada nakhoda dan pemilik KM Ladang Pertiwi 02.
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa