Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi
Sementara, Syaiful tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Irjen Nana menambahkan dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa 16 saksi.
Para saksi itu, antara lain, pihak Pelindo, pemiliki kapal, juragan kapal, serta penumpang yang selamat.
Kemudian, polisi juga meminta keterangan dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga Syahbandar.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kemungkinan ada yang diperiksa lagi yang mengarah menjadi tersangka. Saat ini, kami mengembangkan (kasus) dulu,” ungkap mantan Kapolda Metro Jaya, itu.
Sisi lain, Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi mengatakan dalam proses pencarian pada hari keenam, ditemukan dua korban dalam keadaan meninggal dunia. "Totalnya sudah ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini kami fokus mencari korban lainnya," kata Djunaidi. (mcr29/jpnn)
Berikut nama-nama penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang sudah ditemukan:
Irjen Nana menegaskan pihaknya akan menambah pasal sangkaan kepada nakhoda dan pemilik KM Ladang Pertiwi 02.
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
- Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan