Ada 3 Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Mungkin Anda Kenal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Indra Kenz.
Indra Kenz jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka, yakni pacar dan adik Indra Kenz Vanessa Khong-Nathania Kesuma, serta ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Brigjen Whisnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang.
Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken.
Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri