Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 303 orang akademisi maupun masyarakat sipil telah mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Amicus Curiae ini diajukan kepada MK oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, yakni pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Sulistyowati Irianto pada Kamis (28/3).
Tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Dian Agung Wicaksono (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Marcus Priyo Gunarto (Dosen Fakultas Hukum UGM), Rimawan Pradiptyo (Dosen Fakultas Hukum UGM), Sulistyowati Irianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Ubedillah mengatakan, secara pokok ada sembilan berkas untuk sembilan hakim, tetapi pihaknya meminta agar diberikan hanya kepada delapan hakim karena satu tidak diperkenankan untuk ikut mengadili perkara PHPU, yaitu Anwar Usman.
“Naskah Amicus ini adalah bagian penting dari partisipasi publik, dari kaum cendekiawan, para guru besar, para akademisi, termasuk juga masyarakat sipil yang berjumlah 303 orang. Kami berdiskusi sangat panjang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan dengan basis ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Dia menuturkan, pengajuan Amicus Curiae ini agar perkara PHPU Pilpres yang saat ini sedang disidangkan dapat diputuskan secara adil.
Pengajuan Amicus Curiae ini agar perkara PHPU Pilpres yang saat ini sedang disidangkan MK dapat diputuskan secara adil.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan