Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:58 WIB

Sulistyowati Irianto didampingi Ubedilah Badrun mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara PHPU 2024. Foto: Teguh/Humas MK
“Hakim adalah penjaga gerbang keadilan di dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas yang datang berseru-seru, mengharapkan terobosan hukum diciptakan, dan hukum tertinggi dilahirkan, yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa,” bunyi pernyataan di dalam Amicus Curiae tersebut. (mkri/antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengajuan Amicus Curiae ini agar perkara PHPU Pilpres yang saat ini sedang disidangkan MK dapat diputuskan secara adil.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga