Ada 34 Unit Sepeda dan 72 Ponsel yang Diamankan Polisi, Silakan Para Korban Datang ke Polda Metro Jaya
Selasa, 17 November 2020 – 06:20 WIB
"Karena ini kami terus mengembangkan. Masih banyak lagi korban-korban yang memang dicuri sepedanya," katanya.
Sebagaimana diketahui, penangkapan para pelaku bermula saat adanya beberapa laporan masyarakat di Tangerang dan Jakarta Utara yang menjadi korban pencurian sepeda.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Selain itu, Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya meringkus para maling sepeda yang sering melancarkan aksi di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya