Ada 34 Unit Sepeda dan 72 Ponsel yang Diamankan Polisi, Silakan Para Korban Datang ke Polda Metro Jaya
Selasa, 17 November 2020 – 06:20 WIB

Sejumlah sepeda yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
"Karena ini kami terus mengembangkan. Masih banyak lagi korban-korban yang memang dicuri sepedanya," katanya.
Sebagaimana diketahui, penangkapan para pelaku bermula saat adanya beberapa laporan masyarakat di Tangerang dan Jakarta Utara yang menjadi korban pencurian sepeda.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Selain itu, Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya meringkus para maling sepeda yang sering melancarkan aksi di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa