Ada 46 Kasus Dalam Sepekan, Kombes Supriadi Sampaikan Peringatan Serius
jpnn.com, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi menyampaikan peringatan serius untuk seluruh masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dari kemungkinan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, pada umumnya kondisi kejiwaan remaja masih labil dan mudah dipengaruhi untuk melakukan kejahatan dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan barang haram itu.
"Masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba, karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu setiap pekannya masih cukup tinggi," kata Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa (24/11).
Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba Ditresnarkoba dan jajaran Polda Sumsel dari 17 kabupaten/kota pada pekan ketiga November 2020 (16-22 November), tercatat ada 46 kasus yang ditangani.
Dari puluhan kasus penyalahgunaan narkotika itu diamankan sebanyak 56 tersangka terdiri atas 46 pemakai dan 10 pengedar. Yang bikin miris adalah sebagian besar dari mereka tergolong masih remaja.
Kombes Supriadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terbanyak dilakukan anggota Polres Muara Enim yakni 13 laporan polisi dengan 13 tersangka. Kemudian Polrestabes Palembang mengungkap 7 kasus dengan 8 tersangka. Sedangkan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap lima kasus dengan tujuh tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka narkoba tersebut, yakni sabu-sabu sebanyak 770,38 gram, ganja kering 785 gram, dan pil ekstasi 100 butir.
Penanganan kasus narkoba tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pengungkapan pada akhir Oktober 2020 yang tercatat ada 26 kasus dengan 37 orang tersangka pemakai, pengedar, dan bandar barang terlarang itu.
Kombes Supriadi mengungkap 46 kasus itu terjadi pada pekan ketiga November 2020 (16-22 November), ini bahaya.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya