Ada 5 Tembakan di Tubuh Brigadir J, 2 Paling Fatal, Astaga
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:37 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
PDFI menemukan ada lima tembakan yang masuk di tubuh korban Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru