Ada 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi, Rapi dan Matang, Poin Keempat Bayangkan Sendiri

Ada 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi, Rapi dan Matang, Poin Keempat Bayangkan Sendiri
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) beri keterangan kepada wartawan usai rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jumat (18/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka kedua tersangka sepakat untuk melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," tambahnya.

Fakta kedua adalah tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban. Kemudian dengan berbekal ponsel korban, kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban.

"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," tambahnya.

Fakta ketiga adalah tersangka DAF belajar memutilasi secara autodidak di media sosial.

Tersangka DAF memutuskan untuk memutilasi korban karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.

Fakta keempat adalah jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

Sedangkan fakta kelima adalah kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman.

Tersangka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News