Ada 65 Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK pada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 65 terpidana kasus rasuah yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2020.
KPK memandang pengajuan PK oleh para terpidana sebagai fenomena yang baru.
"Kalau dari catatan KPK sendiri itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam webinar, Jumat (22/1).
Fikri menyebutkan fenomena pengajuan PK dilakukan secara masif pada Agustus 2020 hingga saat ini. "Ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," ucap Fikri.
Meski demikian, Fikri menyadari setiap terpidana punya hak untuk mengajukan PK. Namun, Fikri melihat mekanisme dalam pengajuan PK beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa.
KPK mencatat, beberapa tahun sebelumnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.
"Belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi beberapa bulan kemudian. Ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," kata dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mencatat ada 65 terpidana kasus rasuah yang mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam