Ada 69 Sengketa Informasi di DKI
Jumat, 20 April 2012 – 06:26 WIB
JAKARTA - Sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI dinilai tidak mentaati keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008. Akibatnya, dalam sebulan bertugas Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI telah menerima 69 kasus dan telah menjadi sengketa. Antusias masyarakat akan keterbukaan informasi, kata Yulianto, terbukti dengan banyak pengaduan yang diterima KIP DKI. Bahkan dengan sarana prasarana yang belum memadai, KIP DKI telah memeriksa sebanyak 32 kasus. “Dari sekian banyak yang diperiksa, hanya saja kasus yang mendapatkan tanggapan. Tapi tanggapan tidak memuaskan,” tandas dia.
Padahal upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan merupakan bagian dari visi Gubernur Fauzi Bowo. Ketua KIP DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo mengakui bahwa sebagian besar instansi di DKI belum memahami aturan terkait keterbukaan informasi publik.
Baca Juga:
Padahal keterbukaan informasi publik menekankan akuntabilitas, transparansi dan partisipatoris masyarakat. “Ketertutupan informasi harus dibuka karena pemenuhan hak atas informasi publik yang transparan dan partisipasif menjadi pilar utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yulianto.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI dinilai tidak mentaati keterbukaan informasi publik yang diamanatkan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS