Ada 713 Bacaleg di Kota Bekasi

Ada 713 Bacaleg di Kota Bekasi
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian, penyampaian klarifikasi parpol kepada KPU Kota Bekasi pada 29-31 Agustus, dan pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, untuk kemudian ditetapkan sebagai caleg.

“Nanti ada tanggapan masyarakat dan kemudian parpol menjawab, kemudian setelah itu baru ditetapkan calon tetap. Kalau sudah ada daftar calon tetap baru bisa dimulai masa kampanye,” jelasnya.(kub/pojokbekasi)


Para bacaleg yang tidak terverifikasi bakal diberikan waktu perbaikan mulai 22 hingga 31 juli 2018.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News