Ada 713 Bacaleg di Kota Bekasi
Minggu, 22 Juli 2018 – 11:40 WIB
Kemudian, penyampaian klarifikasi parpol kepada KPU Kota Bekasi pada 29-31 Agustus, dan pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, untuk kemudian ditetapkan sebagai caleg.
Baca Juga:
“Nanti ada tanggapan masyarakat dan kemudian parpol menjawab, kemudian setelah itu baru ditetapkan calon tetap. Kalau sudah ada daftar calon tetap baru bisa dimulai masa kampanye,” jelasnya.(kub/pojokbekasi)
Para bacaleg yang tidak terverifikasi bakal diberikan waktu perbaikan mulai 22 hingga 31 juli 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Wajah Baru PDIP Doni Hutabarat Dipastikan Lolos ke DPRD Jabar
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies
- Menuju Senayan, Denny Cagur Berterima Kasih kepada Masyarakat Dapil Jabar II
- Boni Hargens Nilai Lonjakan Suara PSI Masuk Akal, Begini Penjelasannya
- Formappi: PSI Dituduh Manipulasi, tetapi Partai Lain Melonjak Dianggap Biasa Saja