Ada Adegan Tak Pantas, Sinetron Samudra Cinta Disemprit KPI
jpnn.com, JAKARTA - Sinetron 'Samudra Cinta' mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pihak KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran yang tayang di SCTV itu setelah diduga melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dalam surat teguran, KPI Pusat menilai adegan yang melanggar terdapat pada tayangan Samudra Cinta pada 24 September 2020 pukul 19.43 WIB.
Episode itu menampilkan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan serta berguling saling berganti posisi.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut tidak pantas ditampilkan meskipun digambarkan sebagai pasangan suami istri.
"Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak. Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton. Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi," kata Mulyo, dilansir laman resmi KPI, Jumat (9/10).
Menurut Komisioner bidang Isi Siaran itu, pihak KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal adegan dalam sinetron Samudra Cinta.
KPI lantas menyampaikan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap siaran demi siaran yang baik dan berkualitas.
Sinetron 'Samudra Cinta' mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini