Ada Afirmasi Baru PPPK Guru 2021, DPR Apresiasi, Honorer Lega

Ada Afirmasi Baru PPPK Guru 2021, DPR Apresiasi, Honorer Lega
Honorer K2 mengisi afirmasi PPPK guru 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada afirmasi baru PPPK guru 2021 yang akan ditetapkan pemerintah. Sebelumnya afirmasi PPPK guru 2021 ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam PermenPAN-RB tersebut disebutkan afirmasi kompetensi teknis untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik sebanyak 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdaftar di Dapodik sebanyak 15 persen, guru honorer difabel 10 persen.

Guru honorer K2 yang ada dalam database BKN sebanyak 10 persen. Disebutkan pula afirmasi tersebut bisa diakumulasi tetapi tidak melebihi 100 persen.

Nah afirmasi tersebut menurut Bima akan berubah dan ditetapkan dalam regulasi baru 

"Itu afirmasi awalnya sesuai PermenPAN-RB 28/2021. Akan ada afirmasi baru," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (3/10).

Mengenai afirmasi seperti apa, Bima mengungkapkan sulit dijelaskan matematikanya. Namun, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penurunan passing grade untuk guru honorer K2 dan non K2 di sekolah negeri berusia (peserta tahap I) di atas 50 tahun dengan masa kerja di atas tiga tahun. Selain itu terdaftar di Dapodik maupun database BKN.

Bima menegaskan eksekusinya harus tetap menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Masih menunggu KepmenPAN-RB dulu karena harus ada regulasinya," ucapnya.

Afirmasi baru PPPK guru 2021 mendapat apresiasi Komisi X DPR dan membuat guru honorer bersukacita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News